Permenakertrans RI Nomor Per. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib,Pengaturan mengenai tenggang waktu (daluarsa) pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat kita temui dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni:. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Senior Vice President, Head of HR - Bank. Penyelesaian Melalui Mediasi Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam kajian yang komprehensif ini, M. Tesis ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non Litigasi Berdasarkan Undang-Undang No. PENDAHULUAN. Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan. 2019. 2. Setelah mempelajari bahan ini, diharapkan dapat mengerti kebijakan dan tatacara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memahami hal – hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase dikategorikan sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), yaitu kehendak bebas yang diatur dari pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya di luar hakim negara. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. UNDANG-UNDANG NO. Dalam UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. 4 Penelitian lain yang membahas tentang peran pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dilakukan pada tahun 2017 dengan judul “Efektivitas 2Fajrin, Vicky Luthfia. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repbulik Indonesia Nomor Per. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. Rejim paska Soeharto/Orde Baru memimpin dalam masa yang saat ini disebut dengan reformasi. 2, April 2010, hlm. A. Buku Lalu Husni, 2007. Artikel ini juga menjelaskan 3 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu hak,. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni; Perundingan bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pengadilan hubungan industrial. Pertama-tama jika terjadi perselisihan hubungan industrial maka wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit [2] secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Alur. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. perselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. Description: HUBUNGAN INDUSTRIAL & EXIT SYSTEM LINGKUNGAN KERJA Produktif Memuaskan KUALITAS KEHIDUPAN KERJA (Quality of work-life/ QWL) PERUSAHAAN KARYAWAN HR DEP T TUJUAN. Nilai Pancasila buruh dan pemerintahan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik. PK III (BIDANG STUDI. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Berikut rinciannya menurut UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengertian lebih jelas tercantum dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karyawan korban PHK tersebut kecewa karena persoalan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia tidak kunjung selesai. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 13 Tahun 2003 Pasal 103), serikat pekerja/serikat buruh atau SPSI sendiri diartikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela serta. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinyatakan bahwa perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan, sesuai dengan jenis perselisihannya dapat diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga, yaitu arbitrer, konsiliator, atau mediator. hlm, 60. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, anjuran tertulis dipandang sebagai bagian dari risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Media Pembelajaran Perangkat Lunak: Perangkat. (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007). IX. Kedua, pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan. Alur. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial LN Tahun 2004 Nomor 6. perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; 2. (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan. Pertanyaan. Jika negosiasi gagal, perselisihan harus dibawa ke lembaga kerjasama tripartit. Mencabut : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Kewenangan Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terikat pada batas masa tertentu, batas tertentu dan terikat pada ketentuan hukum tertentu, sehingga akan membawa implikasi yuridis apabila tidak dijalankan sebagaimana mestinya. LATAR BELAKANG Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk penyelesaiannya diperlukan. Berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, masih dapat diajukan upaya kasasi melalui Mahkamah. Perjuangan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur dalam Menuntut1 Dr. TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2) 3. Adanya Arbitrase sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa bagi penyelesaian perselisihan hubungan industri, sesuai dengan Undang-undang No. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. D. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya. 1957. Yogya berhati nyaman. c. (2) Bentuk risalah, laporan dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial. • Sementara itu menurut, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan tren mogok kerja selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Thaib dan Ramon Nofrial, memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai penyelesaian perselisihan. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial. - Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit. Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha,. 1 Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial Hubungan industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum Perselisihan Hubungan Industrial (“PHI”) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”), adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa “ selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunPerundingan bipartit merupakan langkah yang diwajibkan oleh Pasal 3 ayat (1) UUPHI untuk ditempuh terlebih dahulu atas setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Jenis perselisihan hubungan industri yang pertama adalah perselisihan hak. Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”), serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: [5]. bahwa pelaksanaan Undang-undang. Perselisihan Hak b. Pengertian perselisihan hubungan indsutrial merupakan adanaya pertentangan atau ketidaksesuaian antara para pihak yang akan dan sedang mengadakan hubungan kerjasama. 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. Pengertian dan istilah Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar. Manfaat Penelitian Hasil penelitian diharapkan bermanfaat secara teoritis maupun praktis. Upaya Hukum Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hanya terdapat dua jenis upaya hukum terhadap putusan hakim pengadilan hubungan industrial, yaitu kasasi dan peninjauan kembali. Uraian di atas menunjukan bahwa buruh sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pengusaha (perusahaan), melainkan juga bersinggungan dengan pemerintah. perselisihan industrial”. Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8). Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peran. d. 6 Pasal 8 (1) Pembinaan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu. 11 Penyelesaian cara ini juga diakui dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 Undang. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI), memungkinkan penyelesaian sengketa Tenaga Kerja diluar pengadilan. Selain itu, Iqbal juga menilai perseroan tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam ketentuan di atas, SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang jenis-jenisnya tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) meliputi: perselisihan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Dalam penjelsan pasal 3 ayat (1) dijelaskan yangPenyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Bagaimana Anda menyelesaikan perselisihan hubungan industrial? Perselisihan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan melalui negosiasi antara. Sarana hubungan industrial diwujudkan dengan menggunakan model, yaitu keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, organisasi pengusaha dalam ranah bipartit, bersama pemerintah melalui forum tripartit, pelbagai peraturan hukum positif, perjanjian kerja bersama, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permenakertrans RI Nomor Per. Peraturan Menaker Nomor PER. Oleh karena itu sistem ini diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien, memungkinkanHal-hal mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur lebih jauh di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib,. Skema Sertifikasi JENJANG IV PENATA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan. Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Contoh Kasusnya. Sr. No 4 dari 28 Berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 . Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha, Penyelesaian ini diselesaiakan dengan proses arbitrase, konsiliasi, mediasi dan. Demikian jawaban dari kami terkait tata cara PHK dan penyelesaian perselisihannya, semoga bermanfaat. Jika merujuk pada ketentun Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan, maka hubungan tersebut diibaratkan. uu2004 Page 1 of 38 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih. PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh: TekiPrasedyanti, SH. 1. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. n, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”. 2. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan. Yang dimaksud dengan konsiliator hubungan industrial menurut Pasal 1 angka 14 UU 2/2004 adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan. undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, undang-undang aparatur sipil negara serta peraturan pelaksana lainnya. . Hakim ad hoc hubungan industrial MA, Sugeng Santoso, mengatakan pengadilan. Dalam konteks ketenagakerjaan, risalah perundingan bipartit [bi: dua, partit: pihak] merupakan bukti bahwa telah dilakukan sebuah perundingan antara 2 pihak, yaitu pihak pengusaha/ perusahaan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja, yang dilakukan dengan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Siapa sajakah yang menjadi pihak-pihak dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 2 Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, melalui pengadilan dan diluar pengadilan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012. b. Pengertian Hubungan Industrial. Hal itu dipicu dari adanya perbedaan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara. antara lain : 1. Maksud dari perselisihan hubungan industrial sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Fakultas Hukum Universitas Indonesia . Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU No. Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah. 0/5. Sebagaimana disebutkan. 13 tahun 2003,dll. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI yang berbunyi: Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Proses perundingan ini dilaksanakan secara internal tanpa ada keterlibatan instansi ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 seakan menjadi kontradiktif ketika putusan batal demi hukum dengan kewajiban pengusaha untuk. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit: Tajuk Entri Utama: Indonesia. Bahwa petunjuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Perselisihan mengenai hak, 2. 31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, perundingan bipartit dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut : Keterangan Gambar : a. ak An. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan. The first is out court dispute settlementt and the second is in court dispute settlement. Namun sebelum mengajukan gugatan ke PHI, maka wajib untuk dilalui beberapa proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap. hlm. Bagian pertama mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pembahasan sejak tahap bipartit sampai dengan mediasi atau konsiliasi. 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perburuhan, selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan dirasa tidak dapat lagi Secara umum, perundingan bipartit menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan. 2. 1108/Men/1986, dan No. tatacara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memahami hal – hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Perselisihan Hubungan Industrial Definisi Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Frasa "anjuran tertulis" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial | PDF. Berbagai gejolak industrial yang muncul pasca kejatuan rezim Orde Baru tidak semata. Diundangkannya Undang-Undang ini dengan latarHubungan Industrial dan Penyelesaian Perselesihan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka penulis merumuskannya ke dalam makalah dengan topik “Penyelesaian Perselisihan PHK terhadap PekerjaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi dan faktor-faktor apakah yang mepengaruhi tingkat keffektifan penyelesaianya yang. b. Bila Mencapai Kesepakatan: Setelah tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. penyelesaian perselisihan hubungan industrial, di dalam maupun di luar pengadilan hubungan industrial; d. Pada penyelesaian secara litigasi ini sering dipergunakan karena prosesnya yang cepat, tepat, murah dan adil sehingga. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaanpenyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa pandemi. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi. kepentingan, 3. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Cara penyelesaian hubungan industrial adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. 2. Artikel ini. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja /buruh atau serikat pekerja /serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,. Menurut hasil penelitian, mediator dalam menyelesaikan perselisihan. Sarkol, SH, MH 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan fungsi lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam penanganan sengketa. penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Cara terbaik mengatur hubungan antar pihak adalah memberikan ruang bagi mereka untuk mengatur diri mereka sendiri–itulah mengapa para konstituen ILO sepakat untuk mengembangkan dan mengadopsi K87 & K98 (untuk mengatur Kebebasan Berserikat, Hak untuk Berorganisasi & perundingan bersama;kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi. Ugo, Pujiyo, 2012. 342/Men/1986, No. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (dan dapat diakses oleh masyarakat. Penyelesaian perselisihan hubungan indus-triai meialui lembaga peradiian yang memang berfungsi sebagai penyeiesai sengketa, sebagaimana diatur dalam UU PPHI, dapat dilakukan para pihak setelah meiaiui berbagai proses penyelesaian secara damai antara dua pihak atau. Berikut lebih jelasnya. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Major Labour Laws of Indonesia Act No. penyelesaian perselisihan hubungan industrial memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2004 dengan terbentuknya pengadilan khusus. Berikut ini adalah tiga tata cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industri. Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. tahap sebelum perundingan. Jalur di luar pengadilan yang ditempuh melalui upaya perundingan. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. 001. Pengadilan hubungan industrial ini lahir sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. perselisihan hubungan industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah. Suatu Perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU No. Pengadilan Hubungan Industrial. Perselisihan/konflik perusahaan biasa terjadi. 6 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.